1. Rumah Adat Sasadu
Rumah
adat Sasadu merupakan rumah adat yang diwariskan oleh leluhur suku Sahu di Pulau Halmahera Barat, Maluku Utara. Sasadu berasal dari kata Sasa – Sela –
Lamo atau besar dan Tatadus – Tadus atau berlindung, sehingga Sasadu
memiliki arti berlindung di rumah besar. Rumah adat Sasadu memiliki
bentuk yang simpel atau sederhana yaitu berupa rumah panggung yang dibangun menggunakan
bahan kayu sebagai pilar atau tiang penyangga yang berasal dari batang pohon sagu,
anyaman daun sagu sebagai penutup atap rumah adat dan memiliki dua pijakan tangga terletak
di sisi kiri dan kanan.
Pada rumah adat Sasadu
terdapat dua ujung atap kayu yang diukir dan memiliki bentuk haluan dan buritan
perahu yang terdapat pada kedua ujung atap. Bubungan tersebut melambangkan
perahu yang sedang berlayar karena suku Sahu merupakan suku yang suka berlayar
mengarungi samudera. Selain itu pada bubungan atapnya digantungkan dua buah
bulatan yang dibungkus ijuk. Bulatan itu menggambarkan simbol dua kekuatan
supranatural yaitu kekuatan untuk membinasakan dan kekuatan untuk melindungi.
Rumah adat Sasadu tidak memiliki
pintu dan sisi-sisinya tidak memiliki dinding penutup. Untuk memasuki rumah
adat Sasadu terdapat 6 jalan masuk sekaligus jalan keluar. Setiap jalan diperuntukkan untuk orang-orang tertentu.
Dua jalan masuk dan keluar khusus
untuk perempuan, dua jalan khusus untuk lelaki, dua jalan khusus untuk para
tamu.
RUMAH ADAT MALUKU UTARA
Fitriani
04.22
Maluku di dunia
internasional kerap disebut sebagai Moluccas dan Molukken merupakan
provinsi tertua di Indonesia. Maluku beribukota Ambon yang terletak di
bagian selatan dari Pulau Ambon di jazirah Leitimur. Maluku berbentuk
kepulauan yang memiliki 632 pulau dan berada di wilayah Indonesia Bagian
Timur dan berbatasan dengan beberapa wilayah yaitu berbatasan dengan
Maluku Utara, Papua Barat dan laut Seram di sebelah utara, Laut Maluku,
Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di sebelah barat, Laut Banda,
Laut Arafuru, Timor Leste, dan Nusa Tenggara Timur di sebelah selatan,
serta Laut Aru dan Papua di sebelah timur.
Rumah adat
Maluku disebut rumah adat Baileo atau bila diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia artinya adalah balai. Pengambilan nama balai atau Baileo ini
disesuaikan karena rumah adat Baileo ini dibangun dan digunakan oleh
penduduk setempat sebagai tempat pertemuan dan bermusyawarah dengan
dewan adat penduduk setempat dan bukan sebagai hunian penduduk. Selain
itu rumah adat Baileo ini juga digunakan untuk menggelar acara adat dan
sebagai tempat penyimpanan benda antik dan keramat seperti benda pusaka
dan senjata peninggalan leluhur.

Rumah adat
Baileo berbentuk rumah panggung yang besar dan memiliki ketinggian 1
sampai 2 meter. Atapnya terbuat dari rumbia dan rumah adat Baileo ini
tidak memiliki sekat luar atau dinding dan jendela. Bangunan ini banyak
menggunakan kayu –kayu yang dipenuhi ukiran unik serta dihiasi berbagai
macam ornament khas Maluku. Rumah adat Maluku ini bukan hanya sekedar
balai pertemuan biasa, pembangunannya berlandaskan prinsip, symbol, dan
kepercayaan penduduk pada masa tersebut.

Pembangunan
rumah adat Maluku atau rumah adat Baileo ini sebagai rumah panggung atau
lebih tinggi dari tanah memiliki kepercayaan bahwa roh – roh leluhur
memiliki posisi yang lebih tinggi atau diatas manusia. Secara prinsip
rumah adat Baileo dibuat lebih tinggi agar penduduk setempat dapat
melihat bahwa proses musyawarah dilakukan dari luar ke dalam dan dari
bawah ke atas. Sedangkan secara fungsinya, kondisi rumah adat Baileo
yang tidak memiliki sekat luar memudahkan binatang liar untuk memasuki
dan merusak bagian dalam rumah adat sehingga dengan dibuat lebih tinggi
dapat meminimalisir masuknya binatang. Namun, saat ini terdapat beberapa
rumah adat Baileo yang dibangun tanpa tiang penyangga bawah melainkan
menggunakan batu dan semen.
Rumah Adat Maluku
Fitriani
04.21
Rumah Adat Dulohupa
Rumah adat Dulohupa ini letaknya di
Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rumah Dulohupa
juga disebut Yiladia Dulohupa Lo Ulipu Hulondhalo oleh penduduk
Gorontalo. Rumah adat ini berbentuk rumah panggung yang badannya terbuat
dari papan dan struktur atap bernuansa daerah Gorontalo. Selain itu
rumah adat Dulohupa juga dilengkapi pilar-pilar kayu sebagai hiasan
serta lambang dari rumah adat Gorontalo dan memiliki dua tangga yang
berada di bagian kiri dan kanan rumah adat yang menjadi symbol tangga
adat atau disebut tolitihu.
Rumah adat Dulohupa dibangun berupa
rumah panggung. Hal ini dilakukan sebagai penggambaran dari badan
manusia yaitu atap menggambarkan kepala, badan rumah menggambarkan
badan, dan pilar penyangga rumah menggambarkan kaki. Selain itu bentuk
rumah panggung juga dipilih untuk menghindari terjadinya banjir yang
kala itu sering terjadi.
Rumah adat Dulohupa di Gorontalo
dibangun berlandaskan prinsip-prinsip dan kepercayaan. Bagian atap rumah
adat Dulohupa terbuat dari jerami terbaik dan berbentuk seperti pelana
yaitu atap segitiga bersusun dua yang menggambarkan syariat dan adat
penduduk Gorontalo. Atap bagian atas menggambarkan kepercayaan penduduk
Gorontalo terhadap Tuhan yang Maha Esa dan agama merupakan kepentingan
utama di atas yang lainnya. Sedangkan atap bagian bawah menggambarkan
kepercayaan penduduk Gorontalo terhadap adat istiadat serta budaya. Pada
bagian puncak atap dahulu terdapat dua batang kayu yang dipasang
bersilang pada puncak atap atau disebut Talapua. Penduduk Gorontalo
percaya bahwa Talapua dapat menangkal roh – roh jahat, namun seiring
perkembangan kepercayaan islami, sekarang Talapua sudah tidak di pasang
lagi.
Pada bagian dinding depan terdapat Tange lo bu’ulu yang
tergantung di samping pintu masuk rumah adat Dulohupa. Tange lo bu’ulu
ini menggambarkan kesejahteraan penduduk gorontalo. Sedangkan bagian
dalam rumah adat Dulohupa bergaya terbuka karena tidak banyak terdapat
sekat. Selain itu di dalam rumah adat terdapat anjungan yang dikhususkan
sebagai tempat peristirahatan raja dan keluarga kerajaan.
RUMAH ADAT GORONTALO
Fitriani
04.20