RUMAH ADAT MALUKU UTARA

1. Rumah Adat Sasadu



Rumah adat Sasadu merupakan rumah adat yang diwariskan oleh leluhur suku Sahu di Pulau Halmahera Barat, Maluku Utara.  Sasadu berasal dari kata Sasa – Sela – Lamo atau besar dan Tatadus – Tadus atau berlindung, sehingga Sasadu memiliki arti berlindung di rumah besar. Rumah adat Sasadu memiliki bentuk yang simpel atau sederhana yaitu berupa rumah panggung yang dibangun menggunakan bahan kayu sebagai pilar atau tiang penyangga yang berasal dari batang pohon sagu, anyaman daun sagu sebagai penutup atap rumah adat dan memiliki dua pijakan tangga terletak di sisi kiri dan kanan.

Pada rumah adat Sasadu terdapat dua ujung atap kayu yang diukir dan memiliki bentuk haluan dan buritan perahu yang terdapat pada kedua ujung atap. Bubungan tersebut melambangkan perahu yang sedang berlayar karena suku Sahu merupakan suku yang suka berlayar mengarungi samudera. Selain itu pada bubungan atapnya digantungkan dua buah bulatan yang dibungkus ijuk. Bulatan itu menggambarkan simbol dua kekuatan supranatural yaitu kekuatan untuk membinasakan dan kekuatan untuk melindungi.


Rumah adat Sasadu tidak memiliki pintu dan sisi-sisinya tidak memiliki dinding penutup. Untuk memasuki rumah adat Sasadu terdapat 6 jalan masuk sekaligus jalan keluar.  Setiap jalan diperuntukkan untuk orang-orang tertentu. Dua jalan masuk dan keluar khusus untuk perempuan, dua jalan khusus untuk lelaki, dua jalan khusus untuk para tamu.

Rumah Adat Maluku

Maluku di dunia internasional kerap disebut sebagai Moluccas dan Molukken merupakan provinsi tertua di Indonesia. Maluku beribukota Ambon yang terletak di bagian selatan dari Pulau Ambon di jazirah Leitimur. Maluku berbentuk kepulauan yang memiliki 632 pulau dan berada di wilayah Indonesia Bagian Timur dan berbatasan dengan beberapa wilayah yaitu berbatasan dengan Maluku Utara, Papua Barat dan laut Seram di sebelah utara, Laut Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di sebelah barat, Laut Banda, Laut Arafuru, Timor Leste, dan Nusa Tenggara Timur di sebelah selatan, serta Laut Aru dan Papua di sebelah timur.

Rumah adat Maluku disebut rumah adat Baileo atau bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah balai. Pengambilan nama balai atau Baileo ini disesuaikan karena rumah adat Baileo ini dibangun dan digunakan oleh penduduk setempat sebagai tempat pertemuan dan bermusyawarah dengan dewan adat penduduk setempat dan bukan sebagai hunian penduduk. Selain itu rumah adat Baileo ini juga digunakan untuk menggelar acara adat dan sebagai tempat penyimpanan benda antik dan keramat seperti benda pusaka dan senjata peninggalan leluhur.



Rumah adat Baileo berbentuk rumah panggung yang besar dan memiliki ketinggian 1 sampai 2 meter. Atapnya terbuat dari rumbia dan rumah adat Baileo ini tidak memiliki sekat luar atau dinding dan jendela. Bangunan ini banyak menggunakan kayu –kayu yang dipenuhi ukiran unik serta dihiasi berbagai macam ornament khas Maluku. Rumah adat Maluku ini bukan hanya sekedar balai pertemuan biasa, pembangunannya berlandaskan prinsip, symbol, dan kepercayaan penduduk pada masa tersebut.



Pembangunan rumah adat Maluku atau rumah adat Baileo ini sebagai rumah panggung atau lebih tinggi dari tanah memiliki kepercayaan bahwa roh – roh leluhur memiliki posisi yang lebih tinggi atau diatas manusia. Secara prinsip rumah adat Baileo dibuat lebih tinggi agar penduduk setempat dapat melihat bahwa proses musyawarah dilakukan dari luar ke dalam dan dari bawah ke atas. Sedangkan secara fungsinya, kondisi rumah adat Baileo yang tidak memiliki sekat luar memudahkan binatang liar untuk memasuki dan merusak bagian dalam rumah adat sehingga dengan dibuat lebih tinggi dapat meminimalisir masuknya binatang. Namun, saat ini terdapat beberapa rumah adat Baileo yang dibangun tanpa tiang penyangga bawah melainkan menggunakan batu dan semen.

RUMAH ADAT GORONTALO

Rumah Adat Dulohupa

Rumah adat Dulohupa ini letaknya di Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rumah Dulohupa juga disebut Yiladia Dulohupa Lo Ulipu Hulondhalo oleh penduduk Gorontalo. Rumah adat ini berbentuk rumah panggung yang badannya terbuat dari papan dan struktur atap bernuansa daerah Gorontalo. Selain itu rumah adat Dulohupa juga dilengkapi pilar-pilar kayu sebagai hiasan serta lambang dari rumah adat Gorontalo dan memiliki dua tangga yang berada di bagian kiri dan kanan rumah adat yang menjadi symbol tangga adat atau disebut tolitihu.

Rumah adat Dulohupa dibangun berupa rumah panggung. Hal ini dilakukan sebagai penggambaran dari badan manusia yaitu atap menggambarkan kepala, badan rumah menggambarkan badan, dan  pilar penyangga rumah menggambarkan kaki. Selain itu bentuk rumah panggung juga dipilih untuk menghindari terjadinya banjir yang kala itu sering terjadi. 

Rumah adat Dulohupa di Gorontalo dibangun berlandaskan prinsip-prinsip dan kepercayaan. Bagian atap rumah adat Dulohupa terbuat dari jerami terbaik dan berbentuk seperti pelana yaitu atap segitiga bersusun dua yang menggambarkan syariat dan adat penduduk Gorontalo. Atap bagian atas menggambarkan kepercayaan penduduk Gorontalo terhadap Tuhan yang Maha Esa dan agama merupakan kepentingan utama di atas yang lainnya. Sedangkan atap bagian bawah menggambarkan kepercayaan penduduk Gorontalo terhadap adat istiadat serta budaya. Pada bagian puncak atap dahulu terdapat dua batang kayu yang dipasang bersilang pada puncak atap atau disebut Talapua.  Penduduk Gorontalo percaya bahwa Talapua dapat menangkal roh – roh jahat, namun seiring perkembangan kepercayaan islami, sekarang Talapua sudah tidak di pasang lagi.

Pada bagian dinding depan terdapat Tange lo bu’ulu yang tergantung di samping pintu masuk rumah adat Dulohupa. Tange lo bu’ulu ini menggambarkan kesejahteraan penduduk gorontalo. Sedangkan bagian dalam rumah adat Dulohupa bergaya terbuka karena tidak banyak terdapat sekat. Selain itu di dalam rumah adat terdapat anjungan yang dikhususkan sebagai tempat peristirahatan raja dan keluarga kerajaan.


Diberdayakan oleh Blogger.